Selasa

Agar Menjadi Haji Maqbul

 
Agar Menjadi Haji Maqbul
https://majalahassunnah.id/artikel/haji-umrah/agar-menjadi-haji-maqbul

Soal: Seorang Muslim hendak melakukan haji. Apakah hal-hal yang semestinya ia lakukan agar hajinya menjadi ibadah yang diterima insya Allâh?
Jawab: Hal-hal yang semestinya dilakukan seorang Muslim agar hajinya menjadi maqbul adalah:
Ia berniat haji dalam rangka mencari Wajah Allâh ﷻ . Yaitu ia melakukannya dengan ikhlas. Juga dalam berhaji, ia harus ittiba’ (mengikuti) yang dicontohkan Rasûlullâh ﷺ , yaitu yang disebut dengan mutâba’ah. Semua amal shalih tidak akan diterima kecuali dengan dua syarat utama ini: ikhlas dan mutâba’ah kepada Nabi ﷺ . Ini berdasarkan firman Allâh ﷻ :

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا Zَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ ۝٥

Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allâh dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.(QS. al-Bayyinah/ 98: 5).
Juga berdasarkan sabda Nabi ﷺ :

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَىٰ

Semua amalan itu tidak lain adalah dengan niat. Dan setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang ia niatkan. (HR. Al-Bukhâri dan Muslim)
Juga sabda Nabi ﷺ :

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Siapa yang melakukan amalan yang tidak berdasar perintah kami, maka itu tertolak. (HR. Al-Bukhâri).
Wajib atas orang yang berhaji untuk bertumpu pada keikhlasan dan mutâba’ah kepada Nabi ﷺ . Adalah Nabi ﷺ bersabda dalam hajinya:

لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكُكُمْ

Agar kalian mengambil (dariku) manasik haji kalian. (HR. Muslim).
Di antara hal lain yang harus dilakukan yaitu berhaji menggunakan harta yang halal. Haji dengan harta haram itu diharamkan, tidak dibolehkan. Bahkan sebagian ahli ilmu berpandangan bahwa hajinya tidak sah dalam kondisi seperti ini. Sebagian mereka berkata:
Bila engkau berhaji dengan harta berasal dari yang haram Itu bukan engkau yang berhaji; namun untamu lah yang berhaji
Di antara hal lain yang harus dilakukan agar ibadah hajinya diterima yaitu menjauhi apa yang Allâh ﷻ larang. Allâh ﷻ berfirman:

فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ ۗ

Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, Maka tidak boleh rafats[^1], berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. (QS. al-Baqarah/ 2: 197).

Ia harus menjauhi apa yang Allâh haramkan atasnya, yaitu hal-hal yang Allâh ﷻ haramkan secara umum, baik di kala berhaji ataupun tidak, seperti berbuat fasiq, maksiat, ucapan yang diharamkan, perbuatan yang diharamkan, mendengarkan alat-alat lahwu (alat-alat musik), dan hal-hal semacamnya. Ia juga wajib menjauhi hal-hal yang Allâh haramkan secara khusus ketika haji, seperti perbuatan rafats yaitu mendatangi istri, mencukur rambut, dan menjauhi memakai pakaian yang Nabi ﷺ larang ketika ihram. Atau dengan ungkapan lain, ia menjauhi semua larangan-larangan saat ihram.
Sudah semestinya bagi orang yang sedang melakukan haji untuk bersikap lembut, mudah dan murah hati menolong dengan hartanya, pangkat kedudukannya, perbuatannya, dan berbuat baik kepada sesama saudara Muslim sesuai dengan kemampuannya.
Ia pun harus menjauhi dan menghindari perbuatan dan sikap yang menyakiti sesama Muslimin, baik saat di masy'aril haram ataupun di pasar-pasar. Ia tidak boleh menyakiti atau mengganggu orang lain saat berdesakan di tempat thawaf, atau ketika berdesakan saat sa'i, ketika berdesakan pada waktu melempar jamrah dan lain sebagainya. Perkara-perkara inilah yang seharusnya; atau yang wajib bagi orang berhaji untuk ia lakukan.
Di antara cara paling efektif untuk bisa merealisasikan hal tersebut yaitu senantiasa membersamai seorang ahli ilmu (ada seorang alim yang bisa membimbingnya) sehingga ia bisa mengingatkannya dalam hal agama. Bila hal itu susah untuk diwujudkan, hendaknya ia membaca kitab-kitab atau buku-buku ulama, yaitu buku-buku yang bisa dipercaya sebelum ia berangkat haji. Dengan demikian ia bisa beribadah kepada Allâh ﷻ dengan landasan ilmu.

Fatawa Nur ’Ala ad-Darb Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin 8/ 19 – 21.
[^1]: Rafats artinya mengeluarkan perkataan yang menimbulkan berahi yang tidak senonoh atau bersetubuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer

Postingan Populer