Antara Sunnah dan Maslahat Dakwah: Kapan Kita Boleh Mengalah?
Apakah Anda berpendapat bahwa demi kemaslahatan dakwah, para pemuda diperbolehkan meninggalkan sebagian sunnah yang tetap (tsabit) dari Rasulullah ﷺ demi menarik simpati manusia kepada agama dan dakwah? Apa dalilnya dari Al-Qur’an dan As-Sunnah?
Jawaban Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’iy rahimahullah:
Jika perkara tersebut memang ada riwayatnya dari Nabi ﷺ (yakni ada beberapa variasi cara yang sama-sama warid), namun salah satunya lebih shahih atau salah satunya memiliki pahala yang lebih banyak, maka tidak mengapa (memilih salah satunya demi maslahat).
Contohnya: Shalat menggunakan alas kaki (sandal). Nabi ﷺ pernah shalat dengan telanjang kaki dan pernah pula dengan memakai sandal. Jika Anda melihat orang-orang akan menjauh atau bahkan menimbulkan fitnah (keributan), maka janganlah shalat dengan sandalmu, meskipun shalat dengan sandal itu lebih utama karena Nabi ﷺ bersabda: “Shalatlah dengan alas kaki kalian, selisihilah kaum Yahudi.”
Contoh lainnya: Mengeraskan bacaan Basmalah (jahr) atau melirihkannya (israr). Keduanya ada riwayatnya, namun melirihkannya lebih shahih berdasarkan riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Aku shalat di belakang Rasulullah ﷺ, Abu Bakar, dan Umar, mereka semua membuka shalat dengan ‘Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin’ (tanpa mengeraskan basmalah).” Namun, ada juga riwayat bahwa Nabi ﷺ mengeraskannya. Maka kedua cara ini boleh. Jika Anda khawatir terjadi fitnah saat berada di tengah orang-orang yang mengingkari orang yang melirihkan basmalah, maka tidak mengapa Anda mengeraskannya, atau sebaliknya.
Adapun jika sampai melakukan bid’ah demi agar orang tidak menjauh, maka tidak boleh. Misalnya, mengumandangkan azan dengan tambahan “Hayya ‘ala khairil ‘amal”, ini tidak boleh.
Prinsip utamanya:
Janganlah engkau melakukan bid’ah, jangan meninggalkan kewajiban, dan jangan melakukan keharaman demi alasan “kemaslahatan dakwah”. Allah lebih cemburu terhadap agama-Nya daripada engkau.
Begitu pula dalam masalah Qunut (Subuh). Jika mereka berkata kepadamu: “Engkau harus qunut subuh, jika tidak maka jangan mengimami kami,” maka katakanlah kepada mereka: “Silakan kalian shalat (mencari imam lain), saya tidak akan qunut (jika menjadi imam shalat Subuh, pen) ,” karena hal itu tidak tsabit (shahih) dari Nabi ﷺ.
Adapun hadits: “Nabi ﷺ terus-menerus melakukan qunut sampai beliau meninggalkan dunia,” adalah hadits dhaif (lemah) karena melalui jalur Abu Ja’far Ar-Razi yang diperselisihkan, dan pendapat yang kuat adalah dia lemah.
Jika mereka menginginkanmu melakukan bid’ah, meninggalkan kewajiban, atau melakukan keharaman, maka jangan ditaati.
Jika mereka berkata: “Jangan ucapkan ‘Aamiin’ setelah imam membaca ‘Waladhdhallin’,” maka katakan: “Saya akan tetap mengucapkannya. Jika kalian ingin saya mengimami, saya akan imami, jika tidak maka silakan kalian shalat (jadi imam) dan shalat di belakang kalian itu sah.”
Begitu pula jika mereka berkata: “Jangan letakkan tangan kanan di atas tangan kiri (sedekap) dalam shalat,” katakanlah: “Saya akan tetap bersedekap.”
Hal-hal seperti ini adalah sunnah yang tidak memiliki dua cara (yakni hanya ada satu cara yang shahih dari Nabi ﷺ). Maka jangan sekali-kali meninggalkan sunnah demi mencari rida manusia. Wallahul Musta’an (Hanya Allah tempat memohon pertolongan).
Sumber: Qam’ul Mu’anid (2/398-399)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar