Rabu, 22 April 2026

 

Antara Sunnah dan Maslahat Dakwah: Kapan Kita Boleh Mengalah?


Pertanyaan:

​Apakah Anda berpendapat bahwa demi kemaslahatan dakwah, para pemuda diperbolehkan meninggalkan sebagian sunnah yang tetap (tsabit) dari Rasulullah ﷺ demi menarik simpati manusia kepada agama dan dakwah? Apa dalilnya dari Al-Qur’an dan As-Sunnah?

​Jawaban Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’iy rahimahullah:

​Jika perkara tersebut memang ada riwayatnya dari Nabi ﷺ (yakni ada beberapa variasi cara yang sama-sama warid), namun salah satunya lebih shahih atau salah satunya memiliki pahala yang lebih banyak, maka tidak mengapa (memilih salah satunya demi maslahat).

​Contohnya: Shalat menggunakan alas kaki (sandal). Nabi ﷺ pernah shalat dengan telanjang kaki dan pernah pula dengan memakai sandal. Jika Anda melihat orang-orang akan menjauh atau bahkan menimbulkan fitnah (keributan), maka janganlah shalat dengan sandalmu, meskipun shalat dengan sandal itu lebih utama karena Nabi ﷺ bersabda: “Shalatlah dengan alas kaki kalian, selisihilah kaum Yahudi.”

​Contoh lainnya: Mengeraskan bacaan Basmalah (jahr) atau melirihkannya (israr). Keduanya ada riwayatnya, namun melirihkannya lebih shahih berdasarkan riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Aku shalat di belakang Rasulullah ﷺ, Abu Bakar, dan Umar, mereka semua membuka shalat dengan ‘Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin’ (tanpa mengeraskan basmalah).” Namun, ada juga riwayat bahwa Nabi ﷺ mengeraskannya. Maka kedua cara ini boleh. Jika Anda khawatir terjadi fitnah saat berada di tengah orang-orang yang mengingkari orang yang melirihkan basmalah, maka tidak mengapa Anda mengeraskannya, atau sebaliknya.

​Adapun jika sampai melakukan bid’ah demi agar orang tidak menjauh, maka tidak boleh. Misalnya, mengumandangkan azan dengan tambahan “Hayya ‘ala khairil ‘amal”, ini tidak boleh.

​Prinsip utamanya:

​Janganlah engkau melakukan bid’ah, jangan meninggalkan kewajiban, dan jangan melakukan keharaman demi alasan “kemaslahatan dakwah”. Allah lebih cemburu terhadap agama-Nya daripada engkau.

​Begitu pula dalam masalah Qunut (Subuh). Jika mereka berkata kepadamu: “Engkau harus qunut subuh, jika tidak maka jangan mengimami kami,” maka katakanlah kepada mereka: “Silakan kalian shalat (mencari imam lain), saya tidak akan qunut (jika menjadi imam shalat Subuh, pen) ,” karena hal itu tidak tsabit (shahih) dari Nabi ﷺ.

​Adapun hadits: “Nabi ﷺ terus-menerus melakukan qunut sampai beliau meninggalkan dunia,” adalah hadits dhaif (lemah) karena melalui jalur Abu Ja’far Ar-Razi yang diperselisihkan, dan pendapat yang kuat adalah dia lemah.

​Jika mereka menginginkanmu melakukan bid’ah, meninggalkan kewajiban, atau melakukan keharaman, maka jangan ditaati.

​Jika mereka berkata: “Jangan ucapkan ‘Aamiin’ setelah imam membaca ‘Waladhdhallin’,” maka katakan: “Saya akan tetap mengucapkannya. Jika kalian ingin saya mengimami, saya akan imami, jika tidak maka silakan kalian shalat (jadi imam) dan shalat di belakang kalian itu sah.”

​Begitu pula jika mereka berkata: “Jangan letakkan tangan kanan di atas tangan kiri (sedekap) dalam shalat,” katakanlah: “Saya akan tetap bersedekap.”

​Hal-hal seperti ini adalah sunnah yang tidak memiliki dua cara (yakni hanya ada satu cara yang shahih dari Nabi ﷺ). Maka jangan sekali-kali meninggalkan sunnah demi mencari rida manusia. Wallahul Musta’an (Hanya Allah tempat memohon pertolongan).


Sumber: Qam’ul Mu’anid (2/398-399)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer

Postingan Populer