Selasa

Agar Menjadi Haji Maqbul

 
Agar Menjadi Haji Maqbul
https://majalahassunnah.id/artikel/haji-umrah/agar-menjadi-haji-maqbul

Soal: Seorang Muslim hendak melakukan haji. Apakah hal-hal yang semestinya ia lakukan agar hajinya menjadi ibadah yang diterima insya Allâh?
Jawab: Hal-hal yang semestinya dilakukan seorang Muslim agar hajinya menjadi maqbul adalah:
Ia berniat haji dalam rangka mencari Wajah Allâh ﷻ . Yaitu ia melakukannya dengan ikhlas. Juga dalam berhaji, ia harus ittiba’ (mengikuti) yang dicontohkan Rasûlullâh ﷺ , yaitu yang disebut dengan mutâba’ah. Semua amal shalih tidak akan diterima kecuali dengan dua syarat utama ini: ikhlas dan mutâba’ah kepada Nabi ﷺ . Ini berdasarkan firman Allâh ﷻ :

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا Zَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ ۝٥

Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allâh dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.(QS. al-Bayyinah/ 98: 5).
Juga berdasarkan sabda Nabi ﷺ :

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَىٰ

Semua amalan itu tidak lain adalah dengan niat. Dan setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang ia niatkan. (HR. Al-Bukhâri dan Muslim)
Juga sabda Nabi ﷺ :

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Siapa yang melakukan amalan yang tidak berdasar perintah kami, maka itu tertolak. (HR. Al-Bukhâri).
Wajib atas orang yang berhaji untuk bertumpu pada keikhlasan dan mutâba’ah kepada Nabi ﷺ . Adalah Nabi ﷺ bersabda dalam hajinya:

لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكُكُمْ

Agar kalian mengambil (dariku) manasik haji kalian. (HR. Muslim).
Di antara hal lain yang harus dilakukan yaitu berhaji menggunakan harta yang halal. Haji dengan harta haram itu diharamkan, tidak dibolehkan. Bahkan sebagian ahli ilmu berpandangan bahwa hajinya tidak sah dalam kondisi seperti ini. Sebagian mereka berkata:
Bila engkau berhaji dengan harta berasal dari yang haram Itu bukan engkau yang berhaji; namun untamu lah yang berhaji
Di antara hal lain yang harus dilakukan agar ibadah hajinya diterima yaitu menjauhi apa yang Allâh ﷻ larang. Allâh ﷻ berfirman:

فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ ۗ

Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, Maka tidak boleh rafats[^1], berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. (QS. al-Baqarah/ 2: 197).

Ia harus menjauhi apa yang Allâh haramkan atasnya, yaitu hal-hal yang Allâh ﷻ haramkan secara umum, baik di kala berhaji ataupun tidak, seperti berbuat fasiq, maksiat, ucapan yang diharamkan, perbuatan yang diharamkan, mendengarkan alat-alat lahwu (alat-alat musik), dan hal-hal semacamnya. Ia juga wajib menjauhi hal-hal yang Allâh haramkan secara khusus ketika haji, seperti perbuatan rafats yaitu mendatangi istri, mencukur rambut, dan menjauhi memakai pakaian yang Nabi ﷺ larang ketika ihram. Atau dengan ungkapan lain, ia menjauhi semua larangan-larangan saat ihram.
Sudah semestinya bagi orang yang sedang melakukan haji untuk bersikap lembut, mudah dan murah hati menolong dengan hartanya, pangkat kedudukannya, perbuatannya, dan berbuat baik kepada sesama saudara Muslim sesuai dengan kemampuannya.
Ia pun harus menjauhi dan menghindari perbuatan dan sikap yang menyakiti sesama Muslimin, baik saat di masy'aril haram ataupun di pasar-pasar. Ia tidak boleh menyakiti atau mengganggu orang lain saat berdesakan di tempat thawaf, atau ketika berdesakan saat sa'i, ketika berdesakan pada waktu melempar jamrah dan lain sebagainya. Perkara-perkara inilah yang seharusnya; atau yang wajib bagi orang berhaji untuk ia lakukan.
Di antara cara paling efektif untuk bisa merealisasikan hal tersebut yaitu senantiasa membersamai seorang ahli ilmu (ada seorang alim yang bisa membimbingnya) sehingga ia bisa mengingatkannya dalam hal agama. Bila hal itu susah untuk diwujudkan, hendaknya ia membaca kitab-kitab atau buku-buku ulama, yaitu buku-buku yang bisa dipercaya sebelum ia berangkat haji. Dengan demikian ia bisa beribadah kepada Allâh ﷻ dengan landasan ilmu.

Fatawa Nur ’Ala ad-Darb Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin 8/ 19 – 21.
[^1]: Rafats artinya mengeluarkan perkataan yang menimbulkan berahi yang tidak senonoh atau bersetubuh.

Apakah ruh orang yang sudah mati bisa bertemu dengan ruh orang yang masih hidup lewat mimpi?

 https://majalahassunnah.id/artikel

Pertemuan Ruh Orang Mati dan Orang Hidup Lewat Mimpi Perlu diketahui bahwa sumber mimpi itu bermacam-macam, sebagaimana disebutkan dalam hadits di bawah ini:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ إِذَا اقْتَرَبَ الزَّمَانُ لَمْ تَكَدْ رُؤْيا الْمُسْلِمِ تَكْذِبُ وَأَصْدَقُكُمْ رُؤْيَا أَصْدَقُكُمْ حَدِيثًا وَرُؤْيَا الْمُسْلِمِ جُزْءٌ مِنْ خَمْسٍ وَأَرْبَعِينَ جُزْءًا مِنَ النُّبُوَّةِ وَالرُّؤْيَا ثَلَاثَةٌ فَرُؤْيَا الصَّالِحَةِ بُشْرَى مِنَ اللَّهِ وَرُؤْيَا تَحْزِينٌ مِنَ الشَّيْطَانِ وَرُؤْيَا مِمَّا يُحَدِّثُ الْمَرْءُ نَفْسَهُ

Dari Abu Hurairah, dari Nabi ﷺ, Beliau bersabda: "Apabila zaman telah dekat (hari kiamat), mimpi seorang muslim hampir-hampir tidak dusta. Orang yang paling benar mimpinya di antara kamu adalah orang yang paling benar perkataannya. Mimpi seorang muslim adalah satu bagian dari 45 bagian dari kenabian. Mimpi ada tiga: mimpi yang baik, merupakan kabar gembira dari Allah; (kedua) mimpi yang menyusahkan dari syaithan; dan mimpi yang bersumber dari bisikan seseorang kepada jiwanya." (HR. Muslim, no. 2263).

Dengan demikian mimpi itu ada yang benar, dan ada yang tidak benar. Namun mimpi tidak menjadi landasan keyakinan atau syari'at, karena agama sudah sempurna. Maka ketika seseorang bermimpi bertemu dengan orang yang telah mati, jika mimpi itu benar dan bukan dari syaithan, bisa jadi ruh orang yang telah mati itu menemui ruh orang yang bermimpi, atau sebaliknya. Dan ini tidak mustahil. Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits sebagai berikut:

عَنْ جَابِرٍ أَنَّ الطَّفَيْلَ بْنَ عَمْرٍو الدَّوْسِيَّ أَتَى النَّبِيَّ ﷺ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلْ لَكَ فِي حِصْنٍ حَصِينٍ وَمَنْعَةٍ قَالَ حِصْنٌ كَانَ لِدَوْسٍ فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَأَبَى ذَلِكَ النَّبِيُّ ﷺ لِلَّذِي ذَخَرَ اللَّهُ لِلْأَنْصَارِ فَلَمَّا هَاجَرَ النَّبِيُّ ﷺ إِلَى الْمَدِينَةِ هَاجَرَ إِلَيْهِ الطَّفَيْلُ بْنَ عَمْرٍو وَهَاجَرَ مَعَهُ رَجُلٌ مِنْ قَوْمِهِ فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَمَرِضَ فَجَزِعَ فَأَخَذَ مَشَاقِصَ لَهُ فَقَطَعَ بِهَا بَرَاجِمَهُ فَشَخَبَتْ يَدَاهُ حَتَّى مَاتَ فَرَآهُ الطَّفَيْلُ بْنُ عَمْرٍو فِي مَنَامِهِ فَرَآهُ وَهَيْئَتُهُ حَسَنَةٌ وَرَآهُ مُغَطِّيًا يَدَيْهِ فَقَالَ لَهُ مَا صَنَعَ بِكَ رَبُّكَ فَقَالَ غَفَرَ لِي بِهِجْرَتِي إِلَى نَبِيِّهِ ﷺ فَقَالَ مَا لِي أَرَاكَ مُغَطِّيًا يَدَيْكَ قَالَ قِيلَ لِي لَنْ نُصْلِحَ مِنْكَ مَا أَفْسَدْتَ فَقَصَّهَا الطَّفَيْلُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ اللَّهُمَّ وَلِيَدَيْهِ فَاغْفِرْ

Dari Jabir: bahwa Ath-Thufail bin 'Amr Ad-Dausi mendatangi Nabi ﷺ (di Makkah sebelum hijrah ke Madinah-red) lalu berkata: "Wahai Rasulullah, maukah anda (berlindung) di sebuah benteng yang kokoh dan berada dalam kekuatan?" (Perawi berkata: sebuah benteng milik suku Daus di zaman jahiliyah) . Tetapi Nabi ﷺ enggan terhadapnya, karena apa yang telah Allah simpan untuk orang-orang Anshar.

Tatkala Nabi ﷺ telah berhijrah ke Madinah, Ath-Thufail bin 'Amr juga berhijrah ke sana. Demikian juga seorang laki-laki dari suku Ath-Thufail bin 'Amr berhijrah bersamanya. Kemudian mereka tidak betah tinggal di Madinah, lalu laki-laki tadi sakit dan tidak sabar. Dia mengambil anak panah-anak panahnya yang berujung lebar, lalu dia memotong ruas-ruas jarinya, maka kedua tangannya mengalirkan darah sampai dia mati.

Kemudian Ath-Thufail bin 'Amr bermimpi melihatnya. Ath-Thufail melihatnya dan keadaannya baik, tetapi dia melihatnya menutupi kedua tangannya. Maka Ath-Thufail bertanya kepadanya: "What yang telah dilakukan Rabb-mu (Allah) kepadamu?" Dia menjawab: "Dia mengampuniku dengan sebab hijrahku kepada Nabi-Nya." Lalu Ath-Thufail bertanya lagi: "Kenapa aku melihatmu menutupi kedua tanganmu?" Dia menjawab: "Dikatakan kepadaku: 'Kami tidak akan memperbaiki darimu apa yang telah engkau rusakkan sendiri'." Maka Ath-Thufail menceritakan mimpi itu kepada Rasulullah ﷺ. Maka Rasulullah ﷺ berdoa: "Wahai Allah, ampunilah untuk kedua tangannya". (HR. Muslim, no: 116) .

Kalau ditanyakan: kalau demikian bagaimana dengan siksa kubur yang diterima si mayit? Maka jawabannya adalah: Bahwa sesungguhnya alam ruh, hukum-hukum dan keadaan yang berkaitan dengan ruh sangat berlainan dengan alam yang nampak, yang kita lihat di dunia ini. Karena masalah ruh adalah perkara ghaib, perkara yang tidak dapat dijangkau dengan panca indra, maka berita Al-Qur'an dan hadits yang shahih tentang ruh dan lainnya, wajib kita imani.

Imam Ibnu Abil 'Izzi Al-Hanafi berkata: "Telah mutawatir berita-berita dari Rasulullah ﷺ tentang adanya siksa kubur dan nikmatnya bagi orang yang berhak juga tentang pertanyaan dua malaikat (di dalam kubur), maka wajib meyakini dan mengimani adanya hal itu. Dan kita tidak membicarakan tentang caranya/sifatnya, karena akal tidak mencapai tentang caranya/sifatnya, karena akal tidaklah mengetahui hal itu di dunia ini. Sedangkan agama tidaklah datang dengan apa yang dimustahilkan oleh akal, walaupun terkadang membawa apa yang membingungkan akal."¹


SU
Tentang Penulis
Super Admin

Penulis di Majalah As-Sunnah Digital.

Bagikan:

Postingan Populer

Postingan Populer